I. Fungsi Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional.
Kedudukan pertama bahasa
Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Hal ini tercantum dalam Sumpah
pemuda (28-10-1928). Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai
Bahasa Nasional. Kedua adalah sebagai bahasa negara.
Dalam kedudukannya sebagai Bahasa
Nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi yaitu :
1. Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan
nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.
2. Lambang Identitas Nasional
Bahasa Indonesia mewakili jatidiri
bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas
nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda
Pancasila.